Kabupaten bekasi deltanews.co.id – Ramainya pemberitaan terkait pencemaran kali sadang dan keluhan masyarakat atas bau dari pencemaran perusahaan yang buang limbah akhirnya Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi memutuskan dan menetapkan sanksi administratif, kepada penanggung jawab PT. Kimu Sukses Abadi, dengan pertimbangan untuk upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta didukung oleh ketentuan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009. Berlokasi di PT. Kimu Sukses Abadi, Jl. Telaga Asih, Kampung Cibitung, Cikarang Barat, Rabu (15/6/2022).
Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan bahwa ,pemberian sanksi tersebut atas pelanggaran dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan Perizinan Berusaha.
“Dengan ini saya menyerahkan Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup, tentang sanksi administratif. Memutuskan, menetapkan sanksi kepada PT. Kimu atas pelanggaran ketidak taatan terhadap peraturan Perizinan Berusaha,” ujarnya.
Inspeksi tersebut dilakukan terkait dengan adanya pengaduan masyarakat tentang limbah perusahaan. Dani Ramdan menyebutkan limbah tersebut berasal dari pencucian tinta printing dengan golongan B3.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3,” ucapnya.
Dani mengatakan, usai diselidiki oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, didapati bahwa PT. Kimu juga tidak memiliki Perizinan Berusaha dan sarana prasarana yang dimiliki tidak memadai untuk penyimpanan, baik penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya.
“Hanya dari sisi pengolahan limbahnya saja, setelah diinspeksi oleh DLH ternyata perizinannya tidak ada, sarana prasarananya tidak memadai baik dari penyimpanan tetap, penyimpanan sementara dan pengolahan limbahnya, serta kerjasama dengan pihak ketiganya,” pungkasnya.
Sebagai langkah pertama, Pemkab Bekasi memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah, hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi. Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi, Pemkab Bekasi akan menutup total aktivitas industri tersebut.
“Oleh karena itu, sebagai langkah pertamanya kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbahnya sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi, maka kita bisa tutup secara total,” katanya.
Sementara itu, menurut Plt. Dinas Lingkungan Hidup, Eman Sulaeman mengatakan, pihaknya memberikan arahan kepada PT. Kimu Sukses Abadi dalam mengatasi pencemaran lingkungan dan masalah perizinan perusahaan tersebut.
“Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan juga. Tadi yang kita arahkan disini, mengatasi pencemarannya, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Kepala Bidang Penataan Hukum Dinas Lingkungan Hidup, Arnoko menjelaskan, pembuangan saluran limbah tersebut memasuki saluran-saluran drainase masyarakat sekitar hingga mengalir ke sungai, dan menjadi salah satu yang mencemari limbah ke Kali Sadang.
“Jadi saluran ini dari proses PT. Kimu, kemudian memasuki saluran drainase warga pemukiman sampai dengan sungai, salah satunya iya tetapi memang posisinya ada dihilir, karena ini elevasinya turun ke Kali Sadang.” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, PT. Kimu Sukses Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang Manufacturing dengan produk berupa Corrograted Carton Box dan Plastics Box Industry.
Penulis : Siti Mariam