KPK Dalami Biaya Wisata Anggota DPRD Terkait Kasus Meikarta


JAKARTA, deltanews.co.id– Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi harap-harap cemas. Pasalnya, KPK mendalami dugaan adanya pembiayaan atau aliran dana untuk wisata ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dalam penyidikan kasus suap proyek Meikarta.

“Kami juga sudah mempunyai bukti catatan-catatan yang mendukung terkait dengan dugaan itu,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Menurut Febri, KPK telah mengidentifikasi cukup banyak anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang dibiayai bersama keluarganya ke salah satu negara di Asia.

“Salah satunya yang teridentifikasi yang saya ketahui sampai saat ini adalah di Thailand. Kami tentu juga mendalami apa saja yang dilakukan selama di Thailand tersebut misalnya,” ujar dia.

Selama pemeriksaan sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut yang sampai saat ini berjumlah sekitar Rp 100 juta.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat M.B.J. Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

Penulis: Amri Siregar

Tinggalkan Balasan