Bekasi,deltanews.co.id – Masyarakat mendesak agar Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi segera Menyelidiki adanya dugaan Mark – Up pengadaan bahan bakar alat berat ‎pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan pada tahun anggaran 2015 sebesar Rp 2.639.531.000,00.

Pasalnya pengadaan‎ bahan bakar jenis Pertamina Dex untuk operasional exsapator dan buldoser di tempat pembuangan akhir ( TPA) Burangkeng Kabupaten Bekasi di sebutkan 3 unit exsapator dan dan 2 unit buldoser dengan nilai l‎ebih dari Rp 1 milyard namun di duga alat yang beroperasi hanya ada 2 unit alat berat 1 unit buldoser dan 1 unit exsapator demikian informasi yang di terima oleh Redaksi deltanewa.co.id dari nara sumber yang dapat.di percaya belum lama ini.

Menurutnya anggaran  untuk operasional 3 unit exsapator ‎yang ada membutuhkan Bahan Bakar Dek 160 liter x 3 unit x 130 hari dengan harga yang tertulis sebesar Rp13.000,00., perliter total Rp811.200.000,00.

Demikian juga halnya dengan 2 unit  alat berat buldozer anggaran yang di keluarkan ‎sebesar Rp540.800.000,00., dengan perincian Bahan Bakar Pertamina Dex 2 unit x160 x130 hari dengan harga Rp13.000,00., per liternya, namun pada kenyataannya alat berat yang beroperasi di TPA Burangkeng pada tahun 2015 di duga hanya 1 unit buldoser dan 1 unit exapator yang hanya menghabiskan Bahan Bakar Pertamina Dex antara 30 – 40 liter untuk setiap alat berat yang ada katanya.

Melihat hal tersebut diatas masyarakat Kabupaten Bekasi mendesak agar Kejaksaan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi segera melakukan penyelidikan agar kasus dugaan Mark – Up pengadaan bahan bakar alat berat di TPA Burangkeng ini terang benderang adanya.

Sementara itu Kepala UPTD TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi Maulana yang di konfirmasi wartawan deltanews.co.id melalui telp selularnya maupun sambungan WhatsApp tidak mendapat tanggapan hingga berita ini di tulis.

 

Penulis : Amri Siregar

Tinggalkan Balasan